KOMPAS.TV- Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri Paspor termasuk dokumen resmi Warga Negara Indonesia.
Nah, baiknya Anda juga perlu tahu ada aturan yang melekat pada Paspor untuk melindungi keabsahannya.
Maka dari itu Anda perlu untuk mengetahui ciri-ciri paspor. Sebab, keberangkatan bisa dibatalkan jika paspor dinyatakan rusak.
Diketahui jika ada paspor yang rusak, pemiliknya kena denda Rp500 ribu. Kendati demikian, ada pengecualian apabila pemilik paspor mengalami musibah berikut:
Kebanjiran Kebakaran Gempa Bumi Situasi darurat lainnyaSpesifikasi Paspor Rusak
Terlipat Berlubang Sobek Dicoret atau tercoret BasahBaca Juga Negara dengan Paspor Terkuat di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa? di https://www.kompas.tv/lifestyle/489620/negara-dengan-paspor-terkuat-di-asia-tenggara-indonesia-nomor-berapa
Editor Video: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/491953/paspor-rusak-denda-rp500-ribu-begini-tanda-tandanya-sinau